Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Sarpindo Graha Sawit Tani (PT SGST) David Wilckens dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek “multiyears” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

David diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU).

“Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12).

KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin