Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febriansyah saat konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarata, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Mekeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SMT,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9).

Selain Mekeng, KPK juga memanggil Samin Tan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).

Melchias Mekeng pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2019 terkait kasus tersebut. Saat itu, yang bersangkutan mengaku dikonfirmasi soal kasus Eni Saragih.

Artikel ini ditulis oleh: