Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/1).

Sembilan saksi itu adalah pengurus PT Galih Medan Persada Suryana, pengurus PT Surya Mega Jaya Sarwani, pengurus PT Wirdha Mandiri Wahab, pengurus PT Raka Utama Tjance, pengurus PT Bintang Arraffa Karya, pengurus PT Sinar Intan Papua Permai Mujiono, pengurus PT Asta Rekayasa Unggul Hartowo, pengurs PT Tambuna Siswanto, dan Roni Fauzan dari unsur swasta.

Sebelumnya pada Rabu (24/8), KPK juga memanggil sembilan saksi dari unsur pelaksana atau kontraktor proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara juga dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari.

Namun, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan KPK, yakni pengurus PT Aset Prima Tama Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda Bambang, dan pengurus PT Budi Bakti Prima Budi.

KPK sedang mendalami informasi dugaan pemberian uang dari sejumlah kontraktor kepada Rita Widyasari terkait penyidikan TPPU yang dilakukannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid