Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal memeriksa pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam kasus dugaan suap pengesahan Rencana Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Pemprov DKI, untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

“Sedang mendalami kemungkinan itu (peran pihak Pemprov). Semua pihak yang terlibat Raperda reklamasi akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4).

Yuyuk pun menekankan, penyidik sekarang tengah mengembangkan kasus ke arah perusahaan yang telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya pengembangan ke sana (perusahaan penerima izin pelaksanaa), suap yang didalami penyidik kami baru periksa satu orang,” terangnya.

Apakah KPK akan memeriksa Ahok dalam kasus suap ini?. “Silakan ditunggu ada pemeriksaan tersangka dan saksi,” pungkas Yuyuk.

Pengesahan dua Raperda itu diketahui memang berujung rasuah. Hal itu mencuat setalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi. Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang sebesar Rp 2 miliar.

Pemberian suap dilakukan dalam 2 tahap. Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp 1 miliar. Kedua uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta pada Kamis 31 Maret 2016.Pemberian termin kedua itu terkuak dan dibongkar Satgas KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT).

Sejumlah orang diamankan saat itu. Diantaranya Sanusi, Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi, karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro dan Sekretaris Dirketur PT APL, Berlian. Selain itu, turut diamankan juga mobil Jaguar dan uang 8 ribu Dollar AS milik Sanusi.

Lembaga antirasuah menduga suap kepada legislator Komisi D DPRD DKI yang diantaranya berkaitan dengan tata ruang dan pengelolalaan lingkungan hidup daerah itu untuk mendorong raperda itu disahkan atau “ketuk palu” menjadi menjadi Perda.

Dalam kasus ini, KPK pun telah mencegah Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Dia diduga mengetahui bagaimana pola konstruksi suap pengesahan Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta itu.

Artikel ini ditulis oleh: