Terlihat Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan (batik biru) mendatangi KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari kesaksian Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, mengenai ‘fee’ dari Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk DPRD DKI Jakarta.

Penelusuran kesaksian Budi soal ‘fee’ Rp 50 miliar sekaligus untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

“Penanganan perkara masih terus. Kita masih mempelajari dipelajari, termasuk dipelajari peranan pihak-pihak terkait perkara,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/1).

Ditekankan Febri, kesaksian Budi memiliki peranan penting untuk menguak skandal pembahasan Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Dimana, dugaannya ‘fee’ tersebut untuk merubah sebuah pasal dalam Raperda tentang RTRKSP yang mengatur formulasi tambahan kontribusi pengembang reklamasi Pantura Jakarta.

“Tentu saja itu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dalam penanganan perkara. Semua kesaksian punya posisi,” jelasnya.

Kesaksian Dirut PT Kapuk Naga, Budi Nurwono soal ‘fee’ Rp 50 miliar sendiri tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat berhadapan dengan penyidik KPK. Dalam BAP, Budi membeberkan adanya pertemuan antara Aguan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.

“Dihadiri oleh Aguan, saya, dari DPRD DKI Jakarta di antaranya Sanusi, Ariesman dan pada waktu itu seingat saya Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda RTRKSP dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp50 Miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir,” papar Budi dalam BAP-nya.

Pihak KPK pun coba membuktikan keterangan itu dengan memanggilnya untuk hadir dalam persidangan, baik untuk terdakwa Ariesman Widjaja selaku Presiden Dirketur PT Agung Podomoro Land atau Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI. Sayangnya, Budi tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK.

Meski begitu, Budi sempat beberapa kali mengirimkan surat ke pihak KPK yang didalamnya berisi permintaan pencabutan keterangan. Tak lain, keterangan yang Budi ingin cabut ialah terkait ‘fee’ Rp 50 miliar dari Aguan ke DPRD. Kabar berhembus, Budi diancam lantaran telah mengaku soal ‘fee’ Rp 50 miliar, hingga ia ‘kabur’ ke Singapura.

Di sisi lain, Jaksa KPK juga tidak memenuhi permintaan Budi, yang didukung dengan penetapan majelis hakim yang di Ketuai oleh Sumpeno. Jaksa KPK, Ali Fikir dalam beberapa kesempatan sidang menegaskan bahwa kesaksian Budi akan digunakan untuk perkara yang berhubungan dengan suap raperda reklamasi ini.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: