Tersangka Kasus Sumber Waras. (ilustrasi/aktual.com)
Tersangka Kasus Sumber Waras. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ihwal gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap, putusan tersebut bisa menjadi jalan terang atas penyelidikan terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tentu saja, putusan yang putus beberapa waktu lalu akan kita pelajari dan lihat apa ada info yang berkolerasi dengan penyelidikan (di KPK),” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).

Dalam kesempatan itu, Febri kembali menjelaskan bahwa pihaknya hingga sekarang belum mendapatkan bukti baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, tim penyelidik akan sangat senang jika mendapatkan bukti baru.

“Jika ada info, tim akan senang dan bekerja lebih keras dalami proses ini. Kami berpatokan pada unsur dan perkara sebagaimana kasus RS Sumber Waras,” ucapnya.

Untuk diketahui, Candra Naya menggugat Sumber Waras soal pengadaan tanah seluas 3,8 hektare yang dibeli oleh Pemprov DKI. Candra Naya mempermasalahkan akses pintu masuk yang diberika Sumber Waras kepada Pemprov DKI.

Menurut pihak Candra Naya, seharusnya mereka dilibatkan dalam pembahasan soal akses pintu masuk itu. Namun yang terjadi, Candra Naya tidak dilibatkan.

Pada Selasa (10/1), Majelis Hakim PN Jakarta Barat memang membacakan putusan atas gugatan Candra Naya kepada Sumber Waras. Putusan majelis, gugatan Candra Naya ditolak.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: