Sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah di tujuh lokasi.

“Penyidik kemarin menggeledah di tujuh lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/6).

Tujuh lokasi yang digeledah itu antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.

Febri mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa handphone dan kamera pengawas atau CCTV dari lokasi penggeledahan itu.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby