Jakarta, Aktual.com — Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat nampak menguras energi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya, sejak 17 Maret 2016 hingga kemarin, setidaknya ada 42 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan pun tidak dilakukan di kantor KPK Jakarta.

“Sejak 17 Maret 2016, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang pemeriksaannya dilakukan di gedung IPDN Sumbar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (24/3).

Sebagian saksi yang diperiksa, tutur Priharsa, berasal dari pihak swasta. Namun, ketika disinggung apakah dari perusahaan yang menggarap proyek, dia enggan mengiyakan.

“Untuk 40 orang yang sebagian besar adalah swasta. Sebagian besar terkait dengan pembangunan gedung, bisa vendor, bisa pihak lain yang terkait pembangunan gedung.”

Pemeriksaan ini pun menjadi pertanyaan. Pasalnya, bukan satu hal yang biasa KPK memeriksa saksi bukan di lembaga hukum, misalnya di Polda atau Polres daerah setempat. Atau bahkan di Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Priharsa menjelaskan, soal lokasi pemeriksaan bukan jadi satu hal utama. “Lebih karena hal teknis. Karena semua saksi tinggal di sana dan jumlahnya cukup banyak. Kalau dipanggil ke Jakarta, kurang efisien.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu