Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan, Bambang Soepijanto, terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 Kepada Kementerian Kehutanan. Ia akan diperiksa untuk tersangka pengusaha Kelapa Sawit, Gulat Manurung.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi GM (Gulat Manurung),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11).
Bambang diketahui, juga pernah diperiksa KPK terkait kasus rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK).
Dalam kasus ini, Gulat Medali Emas Manurung dijadikan tersangka bersama dengan Gubernur Riau Nonaktif. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014 di Cibubur.
Gulat mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk kedalam Hutan Tanaman Industri (HTI). Ia menginginkan kebun kelapa sawitnya diberikan izin untuk berubah wilayah.
Pengusaha kelapa sawit tersebut diduga menyuap Annas Maamun senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta atau setara dengan Rp 2 miliar. Uang itu diduga diberikan Gulat kepada Annas terkait perizinan lahan hutan dan ijon proyek lainnya.
Atas perbuatannya, Gulat Manurung disangkakan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Annas disangkakan pasal melanggar pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby