Satu dari empat tersangka operasi tangkap tangan (ott) KPK (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6). KPK menetapkan empat tersangka yakni BK dan AM anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), SF dan Kepala Bappeda FA, dan menyita barang bukti uang sekitar Rp2,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ed/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan pengesahan APBD Perubahan 2015.

Kedua tersangka itu yakni, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Faisyar.

“Iya, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Karyanto) dan AM (Adam Munandar),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah masih melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa dalang utamanya, termasuk peran Bupati Muba Pahri Azhari. Penyidik KPK juga telah memeriksa dan menggeledah kantor serta rumah dinas Bupati.

Diduga kuat terdapat kongkalikong antara Bupati Muba dengan pihak DPRD agar menyetujui LKPJ kepemimpinan Pahri selama 2014. ‘Kick back’ untuk DPRD sendiri, diduga berupa paket kegiatan atau proyek yang dianggarkan dalam APBD 2015.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan suap terkait pengesahan LKPJ Muba 2014 serta persetujuan APBD 2015 berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Juni lalu.

Dalam tangkap tangan tersebut, tim Satgas KPK berhasil meringkus dua anggota DPRD Muba, satu fraksi PDI-Perjuangan Bambang Karyanto, dan fraksi Gerindra Adam Munandar. KPK juga menemukan alat bukti berupa uang senilai Rp 2,56 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk Syamsudin Fei dan Faisyar, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu