Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi itu dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

“Asmui Rasyid (mengurus rumah tangga, red) dan Ahmad Suangkupon (PNS) didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjung Balai,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Pemeriksaan dua saksi tersebut, kata dia, dilakuan di Polres Tanjung Balai, pada Sabtu (24/4).

“Penyidik KPK juga mendalami aliran uang hasil korupsi yang diduga mengalir ke pihak pihak yang terkait dengan perkara ini. Pendalaman dilakukan keterangan saksi bernama Ivo Arzia Isma,” kata Ali.

Selain itu, Ali menyebut ada dua orang saksi yang mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan KPK.

“Mereka ialah Asisten III/ Plt Kepala BPKAD Kota Tanjung Balai, Muhammad Arif Batubara dan Istri Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Sri Silvisa Novita,” ungkap Ali.

Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci alasan kedua saksi mangkir dari panggilan KPK.

Sebab, kata dia, mereka hanya mengonfirmasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan, bahwa penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan. Dia sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut pada (15/4) lalu.

“Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan,” kat Firli Bahuri di Gedung KPK.

Akan tetapi, Firli belum bisa memastikan kapan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai diumumkan ke publik.

“Nanti kita umumkan. Karena masih proses,” kata Ali.

Sebagaimana diketahui, awal terlibatnya penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dalam skandal suap di Pemkot Tanjung Balai.

Stepanus diduga menerima suap sebesar Rp1.3 miliar dari Syahrial agar membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Komisi antirasuah kemudian menjerat Stepanus, Syahrial, dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i