Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers terkait kasus Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gde Sumarjaya Linggih, anggota Komisi VI DPR, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020-2022.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Gde Sumarjaya Linggih selaku qnggota DPR RI dan Komisaris PT EKI Tahun 2020,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/12).

Selain itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami Andyanto dan ASN Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.

Ali Fikri belum memberikan informasi lebih lanjut apakah para pihak yang dipanggil sudah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex.

Perkara korupsi ini diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020. Meskipun demikian, Alexander Marwata belum dapat mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi untuk berkembang lebih lanjut.

KPK menyayangkan penggunaan dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat selama pandemi COVID-19 yang disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan