Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Rohidin bakal diperiksa, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa. Suharjito merupakan tersangka pemberi suap kepada bekas menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/01).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i