Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Istri dan Anak Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun, Latifah Hanum dan Noor Charis Putra untuk diperiksa dalam kasus korupsi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Latifah dan Charis dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun yang tidak lain adalah kepala keluarga mereka. Selain istri dan anaknya, ajudan gubernur Riau Triyanto juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Kemudian juga ada dua orang lainnya yaitu Lili Sanusi, supir dan seorang PNS bernama Burhanuddin.

“Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi AM (Annas Maamun),” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Jakarta, Kamis (13/11).

Diduga, kelima saksi tersebut adalah orang-orang yang berada bersama Annas saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Annas di Cibubur.

Diketahui, hari ini KPK sedang mengadakan rekonstruksi OTT tersebut.

Tersangka Annas, gubernur Riau nonaktif tersebut disangkakan pasal melanggar pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka Gulat yang merupakan pihak pemberi suap, disangkakan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Annas menjalani hukuman penjara di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka