Jakarta, Aktual.co — Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi NTT Parni Kia dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Thobias Uly dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana PLS pada Sub Dinas PLS Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun anggaran 2007.
Selain Parni Kia dan Thobias Uly, KPK juga memanggil tiga orang PNS yakni Gloripkah M. Adoe, Mira Merlin Nalle dan John Agustinus Radja Pono.
Kelima orang tersebut akan dimintai keterangannya oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yaitu Marthen Dira Tome. Marthen merupakan PPK. Selain itu, dia juga merupakan mantan Kepala Subdinas PLS Provinsi NTT.
“Mereka akan dijadikan saksi untuk MDT (Marthen Dira Tome),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi, Selasa (18/11).
Kasus PLS ini merupakan koordinasi supervisi antara Kejaksaan Tinggi NTT dengan KPK. Dimana Kejaksaan tinggi NTT menyerahkan penanganan kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) kepada KPK.
Marthen disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby