Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus dalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013, di Kementerian Agama (Kemenag), yang menyeret Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Demi mempercepat penyidikan kasus tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan ajudan Menteri Agama, yakni Ivan Adhitira dan Mochamad Mukmin Timor, pada Jumat (15/5).
“Iya betul, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag, Andri Alphen. Ketiganya diperiksa karena dianggap mempunyai informasi terkait kasus korupsi itu.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Dia diduga meyalahgunakan sejumlah anggaran untuk para jemaah haji, seperti dana pemondokan, transportasi dan cathering. Selain itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga diduga mengalokasikan sisa kuota haji ke pihak-pihak tertentu.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby