Jakarta, Aktual.com —Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri konstruksi pemberian hadiah atau janji kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary (AHM).

Penelusuran itu dilakukan dengan mengagendakan pemeriksaan untuk Mutakin SP, staf administrasi anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKB, Musa Zainuddin.

“Mutakin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).

Musa Zainuddin memang disebut telah menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang itu diberikan Abdul Khoir melalui Jailani Parandy, yang kemudian diserahkan ke Mutakin.

Hal itu disampaikan Jailani saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, Rabu (4/5).

“Pada saat pemeriksaan lanjutan di KPK, tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakim,” ungkap Jailani, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jailani pun semakin yakin bahwa uang yang diberikan ke Mutakin sebetulnya ditujukan untuk Musa, setelah dirinya hadir dalam rapat di Komisi V DPR.

“Dalam rapat di Komisi V, sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2015, saya lihat dia mendampingi Musa. Saya tidak asing dengan wajah dia,” terangnya.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Musa memang memiliki kesepakatan ‘fee’ sebesar 8 persen dengan Abdul dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Jika diuangkan, total ‘fee’ untuk politikus PKB itu adalah senilai Rp 8 miliar.

Tertuang dalam surat dakwaan itu, uang yang diterima Musa sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.377 Dollar Singapura. Uang itu ditransfer oleh Abdul ke rekening atas nama Erwantoro, yang kemudian diuangkan dan diserahkan ke Jailani pada 28 Desember 2015 di Food Hall Mall Senayan City.

Dihari yang sama, bertempat di komplek perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Jailani memberikan Rp 3,8 miliar dan 328.377 Dollar Singapura itu kepada orang suruhan Musa, yang belakangan diketahui bernama Mutakin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid