Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terhadap hasil penggeledahan kantor Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta kantor pengacara OC Kaligis and Associates.

Pelaksana Tugas (Plt) komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji menjelaskan, pendalaman hasil penggeledahan itu nantinya akan dijadikan alat bukti untuk menjerat Gubernur Sumut dan OC Kaligis, di kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Setahu saya masih harus ada pendalaman tas, hasil geledah, dan tentunya untuk melihat sampai sejauh mana alat bukti untuk tentukan ada tidak keterlibatan mereka (Gubernur Sumut dan OC Kaligis),” papar Indriyanto, kepada Aktual.com, Selasa (14/7).

Bukan hanya dua orang itu, penyidik lembaga antirasuah juga menelisik peran wanita yang disebut-sebut sebagai istri dari Gubernur Sumut, Evy.

Dari informasi yang dihimpun, tas yang ditemukan ketika tangkap tangan di kantor PTUN Medan adalah milik Evy. Dan dia disinyalir digunakan Gatot untuk memberikan uang suap ke anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Gerry.

“(Penyidik KPK juga dalami) Evy terkait sumber uang suapnya, maupun Evy sebagai alat transfer uangnya,” pungkasnya.

Dugaan yang menyatakan, jika Gubernur Sumut terlibat dalam kasus suap ke hakim PTUN Medan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja sebelumnya sudah mengatakan, bahwa indikasi peran Gatot dikasus itu jelas terlihat.

“Kecil kemungkinan (Gubernur) tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami,” terang Adnan.

Sedangkan untuk OC Kaligis, dugaan peran yang dia mainkan di kasus tersebut juga terbilang kuat. Hal itu mengemuka saat diketahui jika Gerry hanya kurir suap dari pihak Pemprov Sumut.

Selain itu, Gubernur Sumut juga menyewa jasa pengacara dari OC Kaligis and Associates. Dari informasi yang dihimpun, saat penunjukan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumut langsung berhadapan dengan OC Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby