Proyek Reklamasi Teluk Jakarta masuk kategori ‘Grand Corruption'. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pernah menyatakan bahwa mega proyek Reklamasi Teluk Jakarta masuk kategori ‘Grand Corruption’. Hal itu didasari atas usaha pengembang memengaruhi Pemprop DKI dan DPRD.

“Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha memengaruhi Pemda dan pembuat UU tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar, terutama yang berkaitan dengan lingkungan,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan Agus pada 1 April 2016 lalu. KPK berangkat dari kasus suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja saat itu.

Suap terjadi disaat DPRD menyusun legislasi, yakni rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

Raperda yang erat kaitannya dengan proyek reklamasi untuk membuat 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta. Keterlibatan PT Agung Podomoro Land dalam suap sekaligus proyek reklamasi Teluk Jakarta menjadikan KPK menyebut adanya ‘Grand Corruption’ dalam kasus tersebut.

“Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tetapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korporasi tertentu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief waktu itu.

Artikel ini ditulis oleh: