Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Dadang Suganda (DS).

Dadang ditetapkan tersangka terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2013.

“Perpanjangan penahanan tersangka DS (Dadang Suganda) dimulai 28 September 2020 sampai 27 Oktober 2020 di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/9).

Ali mengatakan, perpanjang penahanan berdasarkan penetapan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Bandung (Jawa Barat) yang kedua selama 30 hari ke depan.

Penyidik KPK akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara untuk tersangka Dadang. Dengan demikian kasus perkara atas nama tersangka Dadang agar dapat segera disidangkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, dalam kasus perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Dadang Suganda (DS) sebagai tersangka sejak 21 November 2019. Dadang diduga berperan sebagai makelar tanah yang membeli sejumlah lahan milik masyarakat yang akan dijadikan RTH di Kota Bandung.

Pada kenyataannya, Pemkot Bandung tidak membeli langsung lahan tersebut dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan jasa.makelar. Sejumlah pihak lain yang menjadi makelar tanah adalah mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 hingga 2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Dalam kasus ini, proses pengadaan tanah RTH Bandung dengan perantaraan Dadang itu dilakukan karena yang bersangkutan mempunyai kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda ) Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi Siswadi kini telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

KPK menduga Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

Pemkot Bandung kemudian membayarkan Rp43.65 miliar kepada Dadang setelah tanah tersebut tersedia. Ternyata Dadang hanya memberikan Rp13.5 miliar kepada sejumlah pemilik tanah yang akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau.

KPK menyakini tersangka Dadang Suganda telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain dan suatu korporasi dengan keuntungan mencapai Rp30 miliar.

Sebagian uang itu atau sekitar Rp 10 miliar diantaranya telah diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam persidangan kasus perkara Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang Suganda (DS) sebagai barang bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) RTH Kota Bandung.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i