Gedung KPK Jakarta (Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Ngada Marianus Sae yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

“Hari ini (Selasa) penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 harimulai 13 Mei 2018 sampai 11 Juni 2018 untuk tersangka Marianus Sae dalam tindak pidana korupsi suap terkait terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/5).

Saat ini, Marianus Sae ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait “fee” proyek-proyek di Kabupaten Ngada. Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011.

Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara