Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Setya Novanto diketahui kembali tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/11). Tercatat ini sudah kali ketiga Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak mau diperiksa KPK.

Menanggapi hal tersebut pimpinan KPK, Laode Muhamad Syarief menyatakan bahwa pihaknya dapat memanggil paksa Novanto.

“Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu,” ujar dia, di Jakarta, Senin (13/11)

Oleh sebab itu, Laode berharap Novanto dapat bersikap kooperatif dengan mau menjalani pemeriksaan penyidik KPK. “Ya kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan,” kata dia.

Novanto sedianya hari ini menjalani pemeriksaan KPK untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Novanto berasalan tak mau menghadiri pemeriksaan lantara belum adanya surat izin dari Presiden Joko Widodo.

Pimpinan KPK pada jumat (10/11) mengumumkan bahwa Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby