Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta, terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron. Pasalnya, putusan banding PT DKI masih di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Kasasi tersebut pun telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Alasannya adalah karena putusan belum sesuai dengan tuntutan JPU, termasuk didalamnya mengenai rampasan harta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Dikatakan Priharsa, selain vonis pidana yang belum sesuai, putusan PT DKI terhadap pengembalian aset Fuad Amin dianggap tidak relevan. Hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan Jaksa KPK untuk mengajukan Kasasi

“Berdasarkan putusan yang diterima JPU ada cukup banyak harta yang telah disita ternyata diputuskan untuk dikembalikan, baik harta bergerak aupun tidak bergerak, yang jumlahnya masih dihitung puluhan,” paparnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Fuad Amin dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan.

Majelis Hakim menyatakan Fuad Amin terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya sebesar Rp15,650 miliar. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga.

Namun pada analisis yuridisnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat oleh Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp234.070.731.779 dan 563.322 Dollar AS. Dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.

Hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Fuad Amin, menerangkan bahwa Fuad Amin mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji dan umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, perternakan sapi, perkebunan, warisan orangtua, acara adat/remoh, dan dari Yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar harta benda Fuad Amin yang telah disita KPK di luar uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar sebesar Rp234.070.731.779 dan 563.322 Dollar AS harus dikembalikan.

Atas vonis tersebut, pihak KPK pun mengajukan Banding. Alhasil, PT DKl kemudian memperberat hukuman terhadap Fuad Amin menjadi 13 tahun.

Artikel ini ditulis oleh: