Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyarankan pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-Undang KPK hingga penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP rampung.

“Ditunda dulu revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sampai selesai sinkronisasi UU yang terkait seperti KUHP, KUHAP dan UU Nomor 31 Tahun 1999,” papar Johan, saat berbincang dengan wartawan, Jumat (19/6).

Kendati demikian, Johan pun sadar jika saran tersebut tidak bisa dipaksakan. Pasalnya, kapasitas lembaga antirasuah hanya sebatas memberi saran, bukan menentukan apakah revisi UU KPK itu bisa laksankan atau tidak.

“KPK hanya pada posisi memberi masukan, itu pun jika diminta,” pungkasnya.

Hal itu pun senada dengan yang disampaikan Plt pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Dia berpendapat, revisi perlu ditunda karena secara garis besar UU KPK sudah baik.

“Lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik. Lebih baik dilakukan melalui Perppu saja,” ujar Indriyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby