Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengungkapkan, salah satu dari lima orang yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu adalah bendahara dari salah satu Partai Politik di Bengkulu.

“Ada laki-laki dan ada satu orang perempuan. Jadi ada unsur penyelenggara negara dan juga unsur swasta di sana, termasuk pihak perantara juga kami amankan yang merupakan bendahara dari salah satu Partai Politik di sana,” kata Febri di gedung KPK, Selasa (20/6).

OTT yang dilakukan KPK, kata dia, berkat adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti. “Ada informasi awal yang kemudian kami tindaklanjuti tentang indikasi terjadinya transaksi suap di daerah Bengkulu dari pihak swasta terhadap penyelenggara negara, kami mengamakankan lima orang dari kegiatan tersebut.”

Lima orang yang diciduk itu, klaim Febri, itu sedang dalam proses perjalanan ke kantor KPK di Jakarta dan dijadwalkan akan tiba pada Selasa sore. “Nanti setelah lima orang diciduk dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta tentu kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK punya waktu paling lima 24 jam untuk menentukan status dari lima orang tersebut.”

“Yang pasti memang ada unsur penyelenggara dalam proses operasi tangkap tangan saat itu, penyelenggara negara itu kan bisa dari Kepala Daerah, bisa dari unsur setingkat eselon I atau bisa dari unsur-unsur lain.”

Sampai berita ini diturunkan, awak media di gedung KPK Jakarta masih menunggu kedatangan dari lima orang yang diciduk itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu