Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru di kasus suap ‘pengamanan’ proyek infrastruktur milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan adanya Sprindik tersebut, secara otomatis sudah nama baru yang dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.

“Kita sudah tanda tangan Sprindik baru. Ada yang mau dinaikan lagi,” jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Senin (29/2).

Menurut Agus, ada dua pihak yang baru menyandang status tersangka di KPK. Satu anggota DPR RI, satu lagi dari pihak swasta. Namun, mantan Ketua Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu enggan menyebut nama.

“Dua-duanya (DPR dan swasta). Iya dibuka sedikit lah, jangan dibuka semua,” terang dia.

Setidaknya memang ada dua nama yang berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap proyek Kementerian PUPR itu. Pertama, Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR dan Tan Franky Tanaya atau Soe Kok Seng sebagai Direktur PT Cahaya Mas Perkasa.

Budi, anggota DPR dari fraksi Golkar memang sudah disasar oleh penyidik KPK dengan melakukan penggeledahan di ruang kerjanya di DPR. Dia juga sudah dicekal bepergian keluar negeri oleh KPK sejak Januari 2016 lalu.

Begitu pula dengan Soe Kok Seng. Dia pun sudah dicekal ke luar negeri oleh Agus Rahardjo Cs. Keduanya menjadi pihak-pihak yang pertama kali diperiksa oleh penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta dua kurip suap Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Artikel ini ditulis oleh: