Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kanan) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kiri) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4). Sudung dan Tomo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PT BA untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku akan menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Dimana, keduanya terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Nah, tindakan lebih lanjut yang dimaksud Agus adalah menjerat Kepala Kejati DKI.

“Kalau putusannya begitu, itu berarti bukan percobaan, kita ambil langkah-langkah berikutnya,” ucap Agus usai menghadiri acara di bilangan Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9).

Kata Agus, untuk bisa menjerat anak buah Jaksa Agung Muhamad Prasetyo, harus ada strategi yang disiapkan. Salah satunya dengan gelar perkara bersama penyidik dan jaksa yang menangani kasus suap pejabat PT Brantas.

“Kita akan follow up dulu. Kita ekspose dulu dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani,” jelasnya.

Sebelumnya, 2 pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dinyatakan terbukti menyuap Kajati DKI, Sudung Situmorang. Keduanya divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan.

Suap tersebut diberikan untuk ‘mengamankan’ penanganan kasus dugaan korupsi di internal PT Brantas yang sedang ditangani pihak Kejati DKI.

Selain Sudi dan Dandung, perantara suap Kajati DKI, Marudut juga sudah dihukum. Dia diganjar hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Dan dalam persidangan Sudi dan Dandung, terkuak percakapan lewat pesan elektronik antara Marudut dengan Sudung. Percakapan itu terjadi ketika Sudi, Dandung dan Marudut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Laporan: M Zhakcy Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby