Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015.

“‎Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (4/5).

Febri mengatakan barang bukti itu didapatkan KPK dari penggeledahan di dua lokasi pada Rabu dan Kamis, 2 dan 3 Mei 2018  yakni, ‎kantor PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta dan ‎‎Kantor PT. Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia Lt. 11, 16, dan 18, Jl. Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta.

Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugana suap yang menjerat Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. ‎

‎”‎Untuk pengembangan penyidikan,” tandas Febri.‎

Mustafa Kamal ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo.

Selain kasus suap, Mustafa juga dijerat dengan sangkaan lain. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.‎ Dalam kasus gratifikasi, Mustofa bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.

KPK menduga gratifikasi itu ‎melibatkan keluarga Mustofa dengan menggunakan sarana perbankan.‎ ‎Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, ‎tim penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp 4 miliar.

Dari uang Rp 4 miliar yang disita, terdapat Rp 3,7 miliar yang ditemukan tim penyidik di rumah orangtuanya Mustofa. Uang tersebut disimpan di lemari di sebuah kamar.  

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby