Kantor KPK
Kantor KPK

Jakarta, Aktual.com – Keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, disetujui oleh KPK setelah mengadakan rapat pimpinan (rapim).

“Betul tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK. Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada wartawan, Selasa (28/11).

Ali menyatakan bahwa pimpinan KPK mendapatkan protokol dan perlindungan terkait pelaksanaan tugas mereka. Dia menegaskan bahwa pimpinan KPK setuju bahwa dugaan korupsi yang menjerat Firli tidak sesuai dengan peraturan.

“Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ungkap Ali.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” sambungnya.

Ia menyatakan bahwa KPK menggunakan peraturan pemerintah sebagai dasar dan acuan dalam membuat keputusan mengenai bantuan hukum tersebut. Ia menegaskan komitmen KPK untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itu lah yang menjadi pegangan kami akhirnya,” ucap Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Yunita Wisikaningsih