Jakarta, aktual.com – KPK menelusuri keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, selain Sudewo, pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini masih akan terus kami telusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
KPK memandang penetapan Sudewo sebagai salah satu tersangka kasus DJKA Kemenhub dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
“Kami juga bisa masuk, apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA? Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V? Nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan, KPK saat ini masih berfokus terhadap Sudewo terlebih dahulu setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berikutnya di kasus DJKA Kemenhub.
Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka berikutnya dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK Cari Sosok Pejabat Kemenhub
KPK juga menyatakan sedang mencari sosok pejabat Kemenhub yang memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka kasus dugaan suap DJKA Kemenhub, yakni Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (EKW).
“Kedekatan saudara EKW dengan para pejabat struktural yang ada di Kemenhub, ya, sedang kami dalami sampai di level yang mana. Apakah di level Eselon I, hanya Eselon II, atau bahkan ke top manager-nya (pucuk pimpinan, red),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Selain itu, Asep mengatakan, KPK mendalami penerimaan uang yang didapatkan EKW yang mencapai Rp11,23 miliar, berbanding jauh dengan uang yang diterima tersangka Muhlis Hanggani Capah (MHC).
Muhlis Hanggani, aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatera Utara, pada 2021-Mei 2024, menerima uang dugaan suap sebesar Rp1,1 miliar.
“Kami juga sedang mendalami aliran dari uangnya karena ini kan besar, ya, yang ASN-nya sendiri meskipun hanya PPK, tetapi tadi dapat Rp1,1 miliar. Kemudian EKW sendiri Rp11,23 miliar. Jomplang banget begitu ya,” katanya.
Kasus suap DJKA berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi





















