Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, seorang Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seperti halnya Irman Gusman, bisa melakukan hal yang berada di luar kewenangannya.

Penegasan ini disampaikan untuk menepis tudingan kuasa hukum Irman, Tommy Singh‎ dan Razman Arief Nasution yang menyebut kalau operasi tangkap tangan terhadap kliennya janggal.

“Bisa saja (Irman) menawarkan jasa, menjanjikan untuk pengurusan, atau memiliki akses kepada yang punya kewenangan tidak harus dalam posisi sebagai pemilik kewenangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, ‎Priharsa Nugraha saat diminta menanggapi, Rabu (21/9).

Dijelaskan Priharsa, sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana suap bukan dilihat dari nominal uang yang diberikan. Kata dia, mau nominal Rp10 juta pun dapat disebut dugaan suap, asal ada unsur pejabat negara.

“Dasar KPK adalah perbuatan yang bersangkutan (Irman) diduga menerima suap, dan itu bertentangan dengan kewajibannya,” ketusnya.

Dalam suatu kesempatan, kuasa hukum Irman, baik itu Tommy atau Razman, memang mempertanyakan dasar KPK menjerat mantan calon Presiden hasil konvensi Partai Demokrat.

Mereka menilai kalau kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar), aneh. Menurut mereka, jabatan Irman Gusman selaku Ketua DPD tidak memiliki pengaruh untuk mengintervensi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).

Mengapa Bulog? Sebab, lembaga tersebut yang memiliki kewenangan untuk menentukan besaran kuota gula impor yang dapat didistribusikan oleh suatu perusahaan ke daerah tertentu.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan