Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihakmya akan terus mendalami dugaan aliran uang dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ali menjelaskan, kasus dugaan suap yang dimaksud terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024.

“Tim penyidik KPK telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan dan penyitaan terkait adanya aliran uang kepada berbagai pihak diantaranya beberapa Anggota DPRD Jabar,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/12).

Kata dia, penyidik KPK akan terus memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi. KPK mengingatkan agar saksi-saksi yang nantinya dipanggil secara patut oleh penyidik agar terbuka dan kooperatif saat memberikan keterangan.

Sementara itu, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka ARM. Saksi yang diperiksa tersebut diantaranya Sekretaris DPRD Jabar Ida Wahidah Hidayati, Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Deni Komaransyah, Anggota DPRD Jabar 2019-2024 Yod Mintaraga.

Berikutnya saksi mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati, Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Muh Fajar Shidik dan mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

“Saksi-saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan proses penganggaran banprov (bantuan provinsi) dan aliran uang dari pihak kontraktor ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

“Para saksi tersebut juga dikonfirmasi terkait dengan mekanisme pemberian banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Menuruf Ali, dari saksi-saksi tersebut juga dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pekerjaan proyek Anggaran Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA). 2017-2019.

KPK sebelumnya diberitakan telah menetapkan ARM sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA)  2017-2019. Tersangka ARM diduga telah menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i