Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami peran pihak swasta dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan APBD 2015 Pemerintah Kabupaten Muba.

Terdapat dugaan, jika peran pihak swasta dalam kasus suap ke DPRD Muba ialah sebagai penyedia uang. Kabarnya, para pengusaha itu rela mengeluarkan uang untuk suap ke DPRD Muba, lantaran telah mendapatkan proyek yang anggarannya bersumber dari APBD.

“Iya pendalaman (terhadap pihak swasta), terkait soal sumber keuangan (suap kepada Anggota DPRD Muba),” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa berbagai saksi dari pihak swasta. Mereka yang telah diperiksa yakni Direktur Utama PT Baniah Rahmat Utama M Teguh, Acang, Yeni Alfiani, Herman, Herry Zaman, serta Akay.

Peran pihak swasta sebagai penyedia uang semakin menguat lewat kesaksian Sekretaris DPRD Muba, M Sayuti dalam persidangan Syamsuddin Fei, salah satu terdakwa dalam kasus suap yang juga menyeret Bupati Pahri Azhari.

Dalam persidangan itu, Sayuti mengungkapkan bahwa memang terdapat belasan pengusaha yang kerap menyetor uang ke istri Bupati Pahri, Lucianty Pahri. Salah satu pengusaha itu menurut Sayuti bernama Cahyadi.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi terkait hal itu ke pihak KPK, Indriyanto enggan menjawabnya. Tidak bisa detail (rinci saya jelaskan),” kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, pemberian uang suap pertama yang totalnya Rp 2,6 miliar itu ternyata bersumber dari kantong salah seorang pengusah yang diberikan kepada Lucianty. Uang tersebut merupakan uang muka atau fee proyek dalam APBD 2015 terkait pembangunan jalan raya dan jembatan di Kabupaten Muba.

Tak hanya satu pengusaha yang setor setiap tahunnya kepada istri sang Bupati itu. Bahkan untuk tahun 2015 ini saja total uang yang terkumpul dari beberapa pengusaha yang memiliki proyek pembangunan di Kabupaten Muba itu mencapai Rp 30 miliar. Uang itu sebagai tanda awal sebelum menjalankan proyek.

Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, lembaga antirasuah kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.

Keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencana

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu