Jakarta, Aktual.com – Setelah namanya disebut berulang kali dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin. Kini KPK dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin sebagai tersangka.

Dari informasi yang didapat, rencanaya Azis Syamsudin akan dipanggil oleh KPK pada esok hari Jumat (24/9). Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada petinggi KPK yang memberikan komentar mengenai penetapan tersangka terhadap Azis Syamsudin.

Sebelumnya dalam sidang Saksi Agus Susanto mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mencarikan sertifikat sebagai jaminan pengurusan kasus.

“Dalam BAP 13 saudara mengatakan ‘Menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?’ Apakah benar?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).

“Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat,” jawab Agus Susanto.

Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Robin sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin.

“Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu. Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan ini jaminan Bu Rita,” ungkap Agus.

Agus menyebut bahwa ia memahami perintah dari Robin adalah mohon dibantu untuk mencari jaminan bagi Rita Widyasari.

“Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak ‘cover’ atau bagaimana terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita, lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur,” jelas Agus.

Agus mengungkapkan bahwa sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin.

“Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi, saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali,” tambah Agus.

Agus menceritakan ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.

“Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu,” jelas Agus.

Dalam dakwaan disebutkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp10 miliar.

Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Rita sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.

Selain itu, Rita menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid