Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, modus kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini sedang disidik oleh lembanganya.

Alex mengungkapkan, wajib pajak diduga memberikan uang kepada pejabat guna mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan semestinya.

“Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Menurut Alex, kasus dugaan korupsi ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

Sayangnya, Alex masih belum mau menyebutkan identitas wajib wajak yang diduga melakukan penyuapan itu.

“Kami sedang penyidikan betul. Tapi, tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu, mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan,” sebut Alex.

Alex hanya bisa memberi tahu, bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” tegas Alex.

Dikatakann, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.

Menurut Alex, penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i