Jakarta, aktual.com – KPK menyatakan bahwa kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker).
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Kemenaker di Jakarta, pada Selasa ini.
“Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano