Sigit Pamungkas (ist)

Jakarta, Aktual.com – Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan pihaknya akan memfasilitasi beberapa metode kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017.

Beberapa metode dimaksud antara lain tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan sosialisasi, pemasangan alat peraga, debat, rapat umum dan iklan di media massa.

“Untuk tatap muka dan pertemuan terbatas murni ditanggung oleh pasangan calon. Sedangkan untuk debat kandidat dan iklan di media massa ditanggung sepenuhnya oleh KPU,” terangnya di Jakarta kemarin, (14/9).

Disampaikan, pembuatan bahan sosialisasi dan penyebaran alat peraga kampanye dapat didanai bersamaan oleh KPU dan paslon. Paslon sendiri tidak diperbolehkan beriklan di media massa.

“Semua akan ditanggung KPU. Kalau dilakukan, sanksinya diserahkan pada hasil rekomendasi Bawaslu. Diteliti apakah akan dihentikan kegiatannya atau diberi peringatan,” jelas Sigit.

Mengenai sumbangan dari partai politik untuk paslon yang diusung, KPU membatasi maksimal sebesar Rp750 juta. Jumlah ini disetarakan dengan besaran sumbangan untuk badan publik. Penentuan besaran sumbangan sendiri merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 206 tentang Pilkada, khususnya Pasal 74 dan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Ditambahkan, untuk pengeluaran maksimal yang digunakan paslon selama kampanye KPU juga membatasinya. Batas dana kampanye oleh paslon nantinya diatur oleh KPU daerah yang menggelar pilkada.

Dengan pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah dan besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi atau kabupaten/kota setempat.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: