Kulon Progo, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan hak pilih warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport yang masih tinggal di kawasan izin penetapan lokasi tidak akan hilang.

Komisioner KPU Kulon Progo Tri Mulatsih mengatakan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tetap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di rumah warga yang menolak dan bertahan di lahan bandara.

“Pantarlih tetap melakukan coklit. Kalau mereka tidak mau, kami tidak akan memaksa,” kata Tri Mulatsih di sela-sela mendampingi Pantarlih Desa Glagah melakukan coklit di rumah relokasi warga terdampak bandara di Kulon Progo, Selasa (17/4).

Warga yang menolak dan bertahan di lahan bandara masih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kulon Progo, seperti warga Dusun Sidorejo, Desa Glagah, yang beberapa warganya masih bertahan di lokasi pembangunan bandara.

Tri Mulatsih mengatakan jika mereka dipaksa pindah dan mereka memilih tinggal di Bantul, mereka masuk dalam pemilih baru khusus, supaya mereka tidak kehilangan hak suaranya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara