Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang menggunakan jalur independen namun hingga hari terakhir waktu yang ditentukan belum ada yang menyerahkan berkas.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, dalam siaran di Nunukan, Jumat (12/6), mengatakan masa penyerahan berkas bagi calon independen ditetapkan pada 8-12 Juni 2015.

“KPU Kaltara sudah membuka masa penyerahan berkas bagi pasangan calon perseorangan sejak 8-12 Juni (2015), tapi sampai hari terakhir belum ada satupun yang menyerahkan berkasnya,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Bulungan itu mengaku sengaja menjadwalkan penyerahan berkas bagi pasangan calon independen dengan alasan dibutuhkan waktu untuk menverifikasi syarat dukungan dari masyarakat selama 14 hari.

Jika syarat dukungan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka proses pendaftaran dilangsungkan bersamaan dengan pasangan calon yang melalui jalur partai politik (parpol) pada 26-28 Juli 2015.

Suryanata Al Islami mengungkapkan setelah hingga batas waktu yang ditentukan belum ada juga yang menyerahkan berkasnya maka dipastikan tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kaltara yang akan maju menggunakan jalur independen.

Artikel ini ditulis oleh: