Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Jumat, (1/3/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi internal terhadap oknum KPU Bandarlampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.

“Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, terkait kebenaran informasi tersebut,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Jumat (1/3).

Erwan menyatakan bahwa salah satu komisioner KPU Bandarlampung telah dimintai keterangan secara internal oleh Divisi Hukum, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Wakil Koordinator Wilayah (Korwil) Bandarlampung.

“Saat diklarifikasi, yang bersangkutan membantah menerima uang tersebut. Hasil lengkap klarifikasi belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas yang bersangkutan membantah terima uang,” kata dia.

Erwan menjelaskan bahwa pemanggilan oknum komisioner KPU Bandarlampung tersebut adalah tindak lanjut dari laporan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan ke Bawaslu Lampung karena diduga menerima uang sebesar Rp530 Juta dari caleg DPRD Bandarlampung Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution.

“Mendapati informasi itu kami juga langsung berkirim surat ke Bawaslu untuk mengklarifikasi secara langsung dan dibalas, ternyata laporan caleg tersebut sudah dicabut,” katanya.

Selain itu, terkait dugaan bahwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton juga menerima uang dari caleg PDIP, Erwan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan KPU Bandarlampung dalam melakukan klarifikasi.

“Untuk klarifikasi Ketua PPK Kedaton yang namanya juga disebut menerima uang oleh Caleg PDIP, itu jadi kewenangan KPU Bandarlampung,” kata dia.

Diketahui, Caleg DPRD Bandarlampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution telah melaporkan salah satu komisioner KPU Bandarlampung ke Bawaslu karena diduga menerima sejumlah uang dengan syarat tertentu pada hari Senin (26/2). Namun, pada hari Rabu (28/2), M. Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Lampung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan