Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia.

Jakarta, aktual.com – Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengklarifikasi bahwa penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka tidak mengganggu pemutakhiran data pemilih.

“Tidak mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur, sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Afif di Kantor KPU RI, Sabtu.

Afif menjelaskan bahwa KPU telah menginformasikan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU),” tambahnya.

KPU, sambung Afif, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.

“Pokoknya kita rapikan semuanya,” ucap Afif.

Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan dilakukan dengan dua metode selama dua hari, mencakup pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tujuh tersangka dituduh sengaja mengubah daftar pemilih setelah ditetapkan daftar pemilih tetap.

“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandani.

Meskipun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur tetap berlangsung tanpa gangguan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil