Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih mencari moderator untuk memandu jalannya debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11), menyatakan bahwa pemilihan sosok moderator perlu pertimbangan matang.

 

Hasyim Asy’ari menekankan kebutuhan untuk memilih seseorang yang sudah terbiasa menghadapi kamera. Namun, ia juga mengakui tingkat grogi dapat meningkat ketika tampil di depan calon presiden dan para politisi.

“Sebisa mungkin yang sudah terbiasa menghadapi kamera. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman, tampil di depan calon presiden dan para politisi itu tingkat groginya juga bertambah,” ujarnya.

 

KPU terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk awak media, dalam menentukan moderator debat calon presiden dan calon wakil presiden. Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap usulan lebih dari satu nama untuk menjadi moderator.

“Kalau ada usulan, boleh dan berikan lebih. Misalnya, harus 10 orang, teman-teman usulkan 11 orang,” kata Hasyim.

 

Pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2019, beberapa nama jurnalis seperti Ira Koesno, Imam Priyono, dan lainnya mengisi peran sebagai moderator. Debat calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan akan diadakan sebanyak lima kali, dengan lokasi debat pertama di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 12 Desember mendatang.

 

Jadwal empat debat berikutnya diatur pada tanggal 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan debat terakhir pada 4 Februari 2024. Setiap debat terdiri dari enam segmen, mencakup pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.

 

Tema debat akan merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Tema spesifik untuk setiap debat akan disusun bersama panelis yang memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.

 

Debat dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1). KPU masih dapat mengubah jumlah debat setelah berkoordinasi dengan DPR. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 melibatkan tiga pasangan calon, dengan masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil