Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, mengatakan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bisa dijadikan dasar mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) legislatif pemilu 2019.

“Kalau sudah DCT tidak bisa dicoret atau diganti, apalagi belum inkrah baru tersangka,” katanya saat dihubungi via telpon, Selasa (30/10).

Taufik Kurniawan merupakan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional. Dalam daftar calon tetap (DCT), Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan VII Jawa Tengah.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, sesuai dengan UU no 7/2017 dan PKPU No 20/2018, pencoretan baru dapat dilakukan bila telah berkekuatan hukum tetap.

“Ada asas praduga tak bersalah, jadi selama tidak ada kekuatan hukum tetap,” tidak bisa mencoret.

Pencoretan nama hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dan mengikat. Namun demikian, pencoretan nama tersebut, tidak bisa digantikan oleh nama lain karena telah memasuki DCT, katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: