Jakarta, Aktual.com — Stabilitas perekonomian yang dipicu oleh likuidasi bank gagal yang berdampak sistemik disorot oleh Ketua Mahkaman Agung, Muhammad Hatta Ali. Pasalnya, likuidasi bank yang berdampak sistemik itu dapat memengaruhi tak hanya kondisi mikro ekonomi tapi juga makro ekonomi. Sehingga akan mengguncang perekonomian nasional.

“Kondisi seperti itu tak menutup kemungkinan akan bermuara ke pengadilan. Untuk itu, pengetahuan seperti itu harus dimiliki oleh para hakim, termasuk hakim agung,” sebut Hatta Ali di acara kerja sama antara MA, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (22/2).

Pengetahuan para hakim terhadap kondisi jasa keuangan, kata dia, harus terus diupdate. Hal ink penting, karena akan memengaruhi putusan dari para pengadil itu.

“Saya tekankan kepada semua hakim yang ada di tingkat pengadilan, tingkat banding, maupun tingkat kasasi harus terus terupdate,” sebutnya.

Pengetahuan para hakim yang perlu diupdate terkait sektor keuangan baik makro maupun mikro itu antara lain, dampak sistemik dari bank gagal, transaksi rupiah dan mata uang non rupiah di wilayah NKRI, fenomena uang palsu, dan lain sebagainya.

Apalagi bagi OJK, kata dia, saat ini sektor industri keuangan yang diawasi tidak hanya perbankan, tapi juga pasar modal, dan industri keuangan non bank lainnya.

“Itu semua harus menjadi catatan dan pengetahuan para hakim. Makanya kami minta agar dari BI dan OJK itu memberikan pengetahuan terupdate,” pinta dia.

Hatta Ali juga menyoroti kewenangan OJK yang disebut dalam UU OJK dapat melakukan penyidikan. Di pasal 9 jo Pasal 49-51 di UU OJK diatur soal tugas penyidikan oleh OJK. Dengan begitu hal ini menjadi ketentuan baru dalam rangka penegakan hukum.

“Maka koordinasi dengan MA menjadi hal penting. Apalagi pengawasan OJK juga menjadi bagian dari penegakan hukum,” sebut Ali.

Kerjasama ini juga dapat dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun OJK.

Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun ke depan akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap satu tahun secara bersama-sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka