Jakarta, Aktual.co — Kementerian Keuangan, Rabu (13/11), memulai lelang untuk empat jabatan petinggi di kementerian itu. Namun, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memberikan persyaratan tertentu dalam lelang tersebut.
Koordinator Magister Hukum Tata Negara Andra Bani Sagalane menilai, kriteria yang telah dikeluarkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk menduduki jabatan Dirjen Pajak sangatlah tak logis.
Menurutnya, usia yang telah ditetapkan oleh Wamenkeu itu terlalu tua karena usia pensiunan sudah mendekat yaitu 58 tahun. Karena itu dia menawarkan agar usia maksimal itu menjadi 55 tahun.
“Bayangkan dalam kriteria tersebut, umur maksimal 58 tahun, dua tahun lagi sudah masuk usia pensiun, itu yang tak logis,” kata dia gedung KPK, Rabu (19/11).
Selain kriteria umur, masih ada kriteria lainnya juga yang dirasa menunjukan adanya kesewenangan Mardiasmo adalah terkait diharuskan pula menjabat sebagai eselon dua dan memiliki pengalaman empat tahun.
Dia menilai hal tersebut terlalu mengada-ngada, karena jika mengacu kepada Undang-undang Aparatur Sipil Negara tak ada yang mengatur soal tahun. 
“Makanya kita layangkan surat ke PTUN, karena ada kesewenangan dari Wamenkeu dalam menambahkan tahun, kalau dari eselon dua ya jangan ditambah lagi tahunnya. Yang tertepenting adalah kapebel, punya prestasi.”
Atas peraturan yang dibuat Wamenkeu tersebut, dia pun sudah mengadukan Mardiasmo ke PTUN. Hal tersebut dilakukan untuk menggugat wamen tersebut.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, beberapa persyaratan administrasi yang harus ditaati para pendaftar antara lain berstatus PNS, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda Golongan IV/C untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak, minimal berpangkat Pembina Tingkat I Golongan IV/B untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan staf ahli, serta telah menduduki jabatan struktural eselon II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon II. 
Dalam hal ini Mardiatmo menyaratkan peminat jabatan maksimal berusia 58 tahun pada 31 Desember 2014. Dia juga mesti memiliki masa kerja pada jabatan eselon II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon II minimal empat tahun untuk Jabatan Direktur Jenderal Pajak, tiga tahun untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan dua tahun untukjabatan staf ahli.
Para pelamar juga harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar, telah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara, serta mendapatkan predikat minimal baik selama dua tahun terakhir dalam penilaian prestasi kerja atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.
Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby