Jakarta, Aktual.com – Kritik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengelolaan surat suara tambahan untuk para pemilih terus mengalir. 
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, masih minimnya surat suara tambahan akan berpotensi menjegal hak pemilih.
“Beberapa pemilih kita nanti berpotensi tidak bisa mencoblos karena kekurangan kertas suara,” kata Priyo dalam diskusi bertajuk “Menjaga Suara Rakyat” di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2). 
Ia pun mempertanyakan langkah KPU dalam mengakomodasi para pemilih yang mencoblos bukan sesuai dapilnya. Sebab, menurut Priyo, satu suara dapat menentukan calon pemimpin lima tahun mendatang.
“Pilihannya hanya 3. Yang pertama mengubah dan merevisi pasal-pasal yang berkaitan dengan ini, yang belum memikirkan klausul, tapi lama,” ujarnya. 
Kemudian, lanjut Priyo, ada kemungkinan untuk melakukan judicial review (JR) terkait teknis pemungutan suara. Namun ia mengakui judicial review memang tidak mudah. Terkecuali Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan JR  fokus utama. 
“Ketiga, ada teman-teman yang mengusulkan dan ini halal, tapi saya tidak anjurkan, ialah dengan mengeluarkan Perppu. Jadi Presiden mengeluarkan Perppu,” terangnya. 

Artikel ini ditulis oleh: