Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto mengkritisi vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku kasus korupsi, Harvey Moeis dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Pernyataannya tampaknya merujuk pada putusan terhadap terdakwa kasus korupsi komoditas timah, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Tadi yang saya katakan, sudah jelas rugi ratusan triliun vonisnya hanya sekian tahun. Ada yang curi ayam dipukuli,” ujar Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Prabowo menegaskan bahwa jika seseorang terbukti merugikan negara dengan nominal sebesar itu, majelis hakim seharusnya menjatuhkan hukuman yang berat.
“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum,” jelasnya.
“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” lanjut Prabowo.
Ia juga menyinggung upaya banding yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
“Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” tutur Prabowo.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain