Jakarta, Aktual.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak forum konsolidasi dewan pengupahan se-Indonesia yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Bali membahas pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Panitia kerja DPR sudah merekomendasikan agar PP Pengupahan dicabut. KSPI mendesak dewan pengupahan membahas rekomendasi tersebut dan mencabut PP Pengupahan,” kata Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Sabtu (16/7).

Menurut Iqbal ada tiga alasan utama buruh menolak PP Pengupahan. Pertama, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, PP Pengupahan juga membatasi kenaikan upah minimum. Padahal, upah dasar pekerja di Indonesia termasuk yang paling rendah di Asia Tenggara.

“Ketiga, PP Pengupahan juga membuka ruang untuk menghilangkan upah minimum sektoral sehingga akan berdampak pada penurunan daya beli buruh dan rakyat serta memperburuk kondisi perekonomian Indonesia ,” tuturnya.

Iqbal mengatakan alasan buruh menolak PP Pengupahan itu sejalan dengan rekomendasi panitia kerja DPR yang meminta agar PP Pengupahan dicabut.

“Namun, Menaker masih ngotot mempertahankan PP yang jelas-jelas merugikan buruh itu,” ujarnya.

Iqbal mengatakan bila Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tetap bersikap angkuh dan tidak mau menjalankan rekomendasi panitia kerja DPR, lebih baik mengundurkan diri karena terbukti tidak berhasil menyelesaikan permasalahan perburuhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan