Petugas forensik memindahkan jenazah korban kebakaran pabrik kembang api yang terjadi di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten untuk dilakukan identifikasi di RS Polri Keramat Jati, Jakarta, Kamis (26/10/2017). Data yang diterima dari pihak RS Polri, sebanyak 47 korban jiwa tewas, diduga akibat dari ledakan salah satu tempat pembuatan kembang api yang baru beroperasi dua bulan terakhir tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa ledakan pabrik petasan di wilayah Kosambi, Tangerang, merupakan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

Said Iqbal mengatakan, berdasarkan investigasi tim FSPMI-KSPI yang pagi ini turun langsung ke lokasi, insiden yang menewaskan 47 orang buruh tersebut diduga kuat memenuhi unsur pidana. Ia pun menyayangkan pabrik yang penuh bahan berbahaya ini bisa beroperasi tanpa standar keamanan yang memadai.

“Lebih tragis lagi, di perusahaan yang penuh dengan bahan-bahan berbahaya tersebut tidak ada alat yang memadai terkait dengan K3. Bahkan saat ledakan terjadi, pabrik dalam kondisi terkunci sehingga para buruh tidak bisa cepat menyelamatkan diri,” ungkap Said Iqbal kepada Aktual, Jum’at (27/10).

Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan lemahnya pengawas ketenagakerjaan. Oleh karena, menurut Said Iqbal, pihak Kementerian Ketenagakerjaan harus bertanggungjawab.

Sebelumnya, KSPI sempat mendesak pemerintah untuk mencopot Kepala Disnakertrans Tangerang dan Menteri Ketenagakerjaan dari jabatannya, karena gagal dalam memberikan perlindungan terhadap kaum buruh.

“Tetapi kalau masih memiliki rasa malu, sebaiknya mengundurkan diri,” lanjutnya.

Di mencontohkan, ketika terjadi tragedi asbestos di Jepang yang menyebabkan banyak buruh meninggal dunia karena menghirup debu asbestos selama bertahun-tahun, Menteri Perburuhan Jepang mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Di Indonesia, seharusnya Menaker melakukan hal yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby