Padang, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu, dinilai lebih mengakomodasi adanya musyarawarah untuk penetapan upah, dibanding dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Sebab dalam PP Nomor 36 tahun 2021, tepatnya di Pasal 25 Ayat (2) berbunyi, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yakni dengan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah,” kata Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edi di Padang, Senin (22/2).

Edi menyatakan, dalam penetapan upah minimum di kabupaten/kota ada syarat tertentu pada upah minimum meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.

Menurutnya, melalui PP terbaru itu, serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan elemen dewan pengupahan dapat bernegosiasi dalam menentukan UMP tahunan.

Mengingat, terdapat pasal yang berbunyi penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah bersangkutan.

“Kita setuju, karena memberikan ruang bagi kita di daerah untuk bernegosiasi dalam menetapkan UMP. Tidak menggunakan rumus yang baku seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga tidak ada lagi tawar menawar terhadap kondisi nyata di lapangan,” terangnya.

Dijelaskan, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita, dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

“Namun, jika upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan,” pungkasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i